HomeInsightsCountry Guides
Country Guides
EnglishBahasa Indonesia

Mendaftarkan Perusahaan di India dari Indonesia: Proses, Biaya, dan Jadwal Waktu (2026)

Mendaftarkan Perusahaan di India dari Indonesia: Proses, Biaya, dan Jadwal Waktu (2026)

Koridor Indonesia ke India pada 2026

Ada alasan yang sangat praktis mengapa semakin banyak pelaku usaha Indonesia mendaftarkan perusahaan di India sekarang: koridor ini sudah matang. Konglomerat Indonesia dan India berbagi buku strategi yang sama, pasar domestik yang sangat besar, lompatan digital, dan modal keluarga, sehingga anak perusahaan di sini berfungsi sebagai pos pemantauan strategis. Apa yang dulunya membutuhkan kunjungan penjajakan dan seorang fixer lokal, kini menjadi proses jarak jauh yang terdokumentasi penuh, dan panduan ini menjelaskan proses tersebut sesuai urutan yang akan dihadapi langsung oleh seorang pendiri atau CFO di Indonesia.

Kami menulis panduan ini dari sudut pandang pihak India. Ini adalah daftar periksa internal yang benar-benar kami gunakan untuk mandat yang sedang berjalan, dan kami publikasikan karena koridor ini layak mendapatkan jawaban yang lugas, bukan sekadar halaman promosi.

Pemilihan Struktur Entitas untuk Induk Perusahaan Indonesia

Bagi hampir semua induk perusahaan Indonesia, struktur yang tepat adalah struktur yang paling sederhana: mempertahankan PT di dalam negeri persis seperti sekarang, lalu mendirikan sebuah private limited company di India yang sepenuhnya dimiliki oleh induk perusahaan tersebut. Hukum perseroan India dibangun di sekitar pola ini, bank dan regulator India langsung mengenalinya, dan induk perusahaan dapat memegang 100 persen saham di hampir semua sektor melalui jalur otomatis (automatic route).

Kantor cabang (branch office) dapat menerbitkan faktur, tetapi tetap berada dalam satu badan hukum yang sama dengan induk perusahaan, sedangkan kantor perwakilan (liaison office) sama sekali tidak boleh menghasilkan pendapatan. Anak perusahaan yang dimiliki penuh membatasi tanggung jawab hukum secara tegas, menjaga pendanaan dan repatriasi laba tetap rapi, dan inilah struktur yang menjadi dasar layanan pendirian anak perusahaan asing kami.

Tahap demi Tahap Pendirian Perusahaan: DSC, Reservasi Nama, SPICe+, dan MoA

Proses pendirian perusahaan itu sendiri berjalan pada jalur yang sudah baku menurut hukum perseroan India:

  • Digital Signature Certificate (DSC) untuk setiap calon direktur, termasuk direktur residen nominee (nominee resident director). Untuk direktur yang berada di Indonesia, proses ini dilakukan melalui verifikasi video jarak jauh.
  • Reservasi nama perusahaan melalui SPICe+ Part A, dengan dua pilihan nama yang diajukan untuk diperiksa terhadap daftar merek dagang dan daftar perusahaan.
  • Pengajuan formulir SPICe+, sebuah formulir terpadu yang mencakup pendirian perusahaan, penerbitan PAN, TAN, EPFO, ESIC, dan di sebagian besar negara bagian juga pendaftaran GST, dengan MoA dan AoA terlampir, serta induk perusahaan Indonesia tercantum sebagai pemegang saham pendiri (subscriber).
  • Certificate of Incorporation yang diterbitkan oleh Registrar of Companies (ROC), yang menjadi titik ketika perusahaan resmi berdiri dengan PAN, TAN, dan CIN miliknya sendiri.

Dengan berkas dokumen yang lengkap dan bersih, waktu dari pengajuan hingga terbitnya sertifikat biasanya berkisar 30 hingga 45 hari, dan sebagian besar waktu yang terpakai justru berada pada tahap penyiapan dokumen di pihak Indonesia, bukan pada antrean pemrosesan di pihak India.

Dokumen dan Rantai Legalisasi Apostille di Indonesia

Indonesia adalah anggota Konvensi Apostille Den Haag (Hague Apostille Convention), sehingga rantai legalisasi dokumen menjadi lebih singkat: dokumen korporat induk perusahaan dinotariskan terlebih dahulu di dalam negeri, lalu diajukan untuk memperoleh apostille dari otoritas berwenang, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui sistem AHU. Setelah apostille terpasang, tidak diperlukan lagi legalisasi konsuler dari pihak India. Berkas yang biasanya diperlukan mencakup akta pendirian induk perusahaan, dokumen anggaran dasar, keputusan direksi yang mengesahkan pendirian anak perusahaan di India, serta bukti identitas dan alamat direktur dan pemilik manfaat (beneficial owner). Urutan sangat penting di sini: notarisasi lebih dahulu, apostille kemudian, dan tanggal keputusan direksi harus mendahului setiap dokumen yang bergantung padanya. Satu halaman apostille yang hilang saja sudah cukup membuat Registrar mengajukan pertanyaan dan menahan proses pengajuan.

Aturan Direktur Residen (Resident Director)

Setiap private limited company di India wajib memiliki minimal satu direktur yang memenuhi syarat domisili, sesuatu yang tidak dapat dipenuhi sejak hari pertama oleh tim yang seluruhnya berbasis di Indonesia. Solusi standarnya adalah menggunakan jasa direktur residen nominee, yang disediakan sebagai layanan dan terikat oleh perjanjian nominee yang membatasi perannya secara ketat, tanpa memegang saham dan tanpa terlibat dalam pengambilan keputusan strategis apa pun. Induk perusahaan Indonesia tetap memegang kendali penuh melalui direktur miliknya sendiri dan kepemilikan saham 100 persen. Ini bukan area abu-abu, melainkan cara hukum India memang mengharuskan anak perusahaan berpemilik asing beroperasi pada tahun-tahun awalnya, dan layanan ini sudah tercakup dalam paket standar kami untuk koridor ini.

Perbankan, Modal, dan Formulir FC-GPR

Setelah resmi berdiri, anak perusahaan membuka rekening giro di India, dan induk perusahaan mendanainya melalui SWIFT dari Indonesia. Bank penerima akan menerbitkan Foreign Inward Remittance Certificate (FIRC) sebagai bukti bahwa dana tersebut merupakan modal saham, bukan pinjaman. Berdasarkan FIRC itu, perusahaan mengajukan Formulir FC-GPR melalui portal FIRMS milik Reserve Bank of India (RBI) dalam waktu 30 hari sejak tanggal alokasi saham, bukan 30 hari sejak tanggal transfer dana, sebuah perbedaan yang paling sering menjebak anak perusahaan dibandingkan aturan tunggal lainnya. Perbedaan zona waktu antara kedua negara masih sangat memungkinkan untuk bekerja sama: waktu Jakarta lebih cepat 1,5 jam dari waktu India (IST), sehingga tersedia jendela waktu harian yang cukup untuk panggilan bank dan proses verifikasi. Tim kepatuhan FEMA kami menangani rangkaian FIRC, penilaian, dan pengajuan FC-GPR secara menyeluruh, karena tenggat waktu yang terlewat di sini akan menjadi masalah yang terus membesar di kemudian hari.

Pajak di Koridor Indonesia

Anak perusahaan membayar pajak penghasilan badan India sebesar 25 persen, atau 22 persen berdasarkan skema konsesi bagi perusahaan yang melepaskan sejumlah insentif tertentu. GST dikenakan sebesar 18 persen untuk sebagian besar jasa sejak faktur pertama. Berdasarkan perjanjian pajak antara India dan Indonesia, dividen yang dibayarkan kepada induk perusahaan dikenakan pemotongan pajak sebesar 10%, dibandingkan dengan tarif domestik sebesar 20 persen ditambah surcharge, sehingga kelengkapan dokumen perjanjian pajak, Tax Residency Certificate, Formulir 10F, dan bukti pemilik manfaat, sudah sepadan dengan manfaatnya sejak pembagian dividen pertama. Biaya antar-perusahaan dalam grup, baik berupa biaya manajemen, royalti, maupun layanan bersama, tunduk pada aturan transfer pricing dengan kewajiban pengungkapan melalui Formulir 3CEB, dan di sinilah pekerjaan konsultasi transfer pricing kami dimulai. Seluruh jalur untuk membawa dana kembali ke Indonesia, dividen, royalti, pembelian kembali saham, dan pengurangan modal, dibahas lengkap dalam panduan kami tentang repatriasi laba dari India.

Kalender Kepatuhan Setelah Hari Pertama

Setelah perusahaan berdiri, kalender kepatuhan tidak pernah berhenti: laporan tahunan FEMA mengenai Foreign Liabilities and Assets (FLA) yang jatuh tempo pada 15 Juli setiap tahun, pelaporan tahunan kepada Registrar of Companies, pelaporan GST bulanan atau triwulanan, penyetoran TDS bulanan, dan audit statutori wajib berapa pun ukuran perusahaannya. Melewatkan satu tenggat waktu saja akan membuat denda terus menumpuk secara diam-diam. Lapisan pekerjaan berulang inilah yang menjadi alasan keberadaan layanan virtual CFO kami, lengkap dengan penutupan buku bulanan dan paket laporan yang benar-benar dapat dibaca oleh kantor pusat di Indonesia.

90 Hari Pertama Setelah Pendirian

Perlakukan 90 hari pertama sebagai tiga tahap sprint. Hari 1 sampai 30, entitas resmi berjalan, rekening bank terbuka, modal diterima dan didokumentasikan dengan lengkap. Hari 31 sampai 60, FC-GPR diajukan sesuai jendela waktunya, seluruh pendaftaran diselesaikan, sistem akuntansi dan penggajian berjalan, perjanjian antar-perusahaan disusun dalam bentuk draf. Hari 61 sampai 90, siklus kepatuhan penuh pertama ditutup, paket laporan manajemen pertama dikirim ke Indonesia, dan berkas transaksi antar-perusahaan ditandatangani dengan harga yang wajar (arm's length). Anak perusahaan yang mengikuti urutan ini tidak akan pernah menghadapi proses masalah yang menumpuk; anak perusahaan yang berimprovisasi biasanya mengalaminya.

Titik-Titik yang Paling Sering Menghabiskan Waktu Induk Perusahaan Indonesia

Empat pola berikut menjadi penyebab hampir seluruh keterlambatan yang kami lihat di koridor ini.

  • Dokumen dinotariskan dan diberi apostille dengan urutan yang salah, atau keputusan direksi bertanggal setelah dokumen yang justru bergantung padanya. Memperbaiki rantai ini di awal jauh lebih murah dibandingkan mengulanginya setelah muncul pertanyaan dari Registrar.
  • Menganggap remeh jendela waktu FC-GPR. Tiga puluh hari sejak alokasi saham, dan jam tidak berhenti menunggu persetujuan internal di Indonesia.
  • Menandatangani perjanjian antar-perusahaan setelah dana sudah berpindah, yang mengubah perencanaan yang seharusnya rapi menjadi pembenaran retrospektif di bawah tinjauan transfer pricing.
  • Menganggap kalender kepatuhan bisa menunggu sampai ada pendapatan. Kalender ini dimulai sejak hari pendirian, ada pendapatan atau tidak, dan denda keterlambatan bertambah setiap hari, bukan menunggu pengingat.

Jadwal Waktu dan Biaya

Dengan dokumen yang lengkap dan bersih, proses pendirian berlangsung 30 hingga 45 hari, dan anak perusahaan biasanya sudah siap menghasilkan pendapatan, mampu menerbitkan faktur, merekrut karyawan, dan bertransaksi perbankan, dalam waktu 45 hari sejak dimulai. Kami menawarkan biaya tetap sebelum penugasan dimulai, yang mencakup pendirian perusahaan, direktur nominee, dukungan perbankan, dan pengajuan FEMA awal. Tidak ada tarif per jam, dan tidak ada tagihan mengejutkan untuk formulir yang memang selalu dibutuhkan.

Mengapa Perusahaan Indonesia Memilih Krystal7

Perusahaan Indonesia yang bekerja sama dengan kami ditangani oleh tim yang sama dengan yang menjalankan setiap koridor yang kami layani: pengalaman praktik lintas batas lebih dari 10 tahun, telah memberikan konsultasi kepada lebih dari 10.000 startup dan pendiri usaha di seluruh India dan lima benua. Pekerjaan kami dipimpin oleh Chartered Accountants dengan nomor keanggotaan ICAI 580421, kami merespons pertanyaan pertama dalam waktu 4 jam kerja, dan selalu menawarkan biaya tetap sebelum penandatanganan kontrak. Tim yang mendirikan perusahaan Anda adalah tim yang sama yang mengajukan laporan FEMA dan menutup pembukuan, sehingga tidak ada informasi yang hilang dalam proses serah terima.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah perusahaan Indonesia bisa memiliki 100 persen saham anak perusahaan di India
Bisa. Sebuah PT di Indonesia dapat memegang 100 persen saham private limited company di India di hampir semua sektor melalui jalur otomatis, tanpa memerlukan pemegang saham lokal.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan perusahaan India dari Indonesia
Jika dokumen disiapkan dengan benar, prosesnya memakan waktu 30 hingga 45 hari dari pengajuan hingga terbitnya Certificate of Incorporation, dan perusahaan siap menghasilkan pendapatan dalam waktu sekitar 45 hari, termasuk pembukaan rekening bank dan pengajuan FEMA pertama.
Dokumen apa saja yang memerlukan apostille di Indonesia
Akta pendirian induk perusahaan, dokumen anggaran dasar, keputusan direksi yang mengesahkan pendirian, serta bukti identitas dan alamat direktur, semuanya dinotariskan terlebih dahulu, lalu diberi apostille di Indonesia. Tidak diperlukan lagi legalisasi konsuler India setelah apostille diperoleh.
Berapa tarif pajak pemotongan atas dividen pada koridor ini
Dividen dari anak perusahaan di India kepada induk perusahaan di Indonesia dikenakan pemotongan pajak sebesar 10% berdasarkan perjanjian pajak, dengan syarat tax residency certificate, Formulir 10F, dan bukti pemilik manfaat sudah lengkap sebelum dana dikirimkan.
Apakah saya perlu bepergian ke India untuk melakukan pendirian perusahaan
Tidak perlu. Tanda tangan digital diterbitkan melalui verifikasi video, dokumen dikirim lewat kurir setelah proses legalisasi, dan semua pengajuan dilakukan secara elektronik. Seluruh proses dapat dijalankan dari jarak jauh langsung dari Indonesia.
Berapa biaya untuk mendirikan anak perusahaan di India dari Indonesia
Biayanya tergantung pada ruang lingkup pekerjaan, mencakup pendirian perusahaan, direktur nominee, dukungan perbankan, dan pengajuan FEMA, tetapi biayanya selalu tetap dan disampaikan sebelum penandatanganan, tanpa tarif per jam dan tanpa tambahan biaya di kemudian hari untuk pengajuan yang memang selalu diperlukan.

Facing this in your own entity?

Guides explain the rules. A conversation solves your specific case. Talk to a Krystal7 advisor about your India entry, FEMA, or compliance position.

Book a Discovery Call
CA Nandini
Co-founder | Chartered Accountant, ICAI MRN 580421
All India Rank 49, ICAI

CA Nandini is a Chartered Accountant and co-founder of Krystal7. She is a member of the Institute of Chartered Accountants of India, membership number 580421, and placed All India Rank 49 in the CA examinations. She handles FEMA and RBI filings, transfer pricing documentation, GST and statutory audit for foreign owned Indian subsidiaries, and has personally overseen FC-GPR, FC-TRS and FLA filings for parent companies across the United States, United Kingdom, European Union, Middle East and Asia Pacific.

Filed under Country Guides · All insights